loading…
Rektor IPDN Halilul Khairi menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga sudah Melakukanupaya dijalankan pemda Ke Indonesia, Akan Tetapi belum terpenuhi seluruhnya. Foto: Ist
Adapun 6 bidang utama SPM mengacu PP No 2 Tahun 2018 dan Permendagri No 59 Tahun 2021, meliputi Belajar, Kesejajaran, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta trantibumlinmas.
“Tujuan memenuhi SPM adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga Negeri secara merata dan berkualitas, mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” kata Halilul Di diskusi Ke Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Halilul, pemda wajib Mengadakan pemenuhan SPM, termasuk menganggarkannya Di APBD. Komponennya mencakup jenis pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan. Penerapan SPM dipantau Melewati evaluasi kinerja Lokasi dan Berpeluang Memperoleh Pembatasan administratif jika tidak dilaksanakan.
Soal SPM ini Bisa Jadi masih sedikit diketahui Dari aparat penyelenggara pemerintahan dan Justru Bisa Jadi Kelompok juga belum tahu. Padahal SPM ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi dan diterima warga.
“Saya belum melihat pemerintah melakukan sosialisasi Ke Kelompok atau adanya advokasi Pada Kelompok agar melek hak-hak dasar sesuai SPM yang diterimanya sebagai warga,” kata Halilul.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SPM Ke Lokasi Belum Maksimal, Rektor IPDN: Perlu Samakan Persepsi!











