loading…
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI beljm Memperoleh surat Ri (surpres) Bagi Merundingkan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Dok.SindoNews
Ia pun Mengungkapkan, pihaknya masih fokus Merundingkan revisi Kitab Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini Di Komisi III belum ada. Kita masih fokus Di KUHAP,” terang Hinca Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (25/3/2025).
Bersama Detail, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Akansegera Merundingkan RUU Polri secara terbuka dan transparan bila sudah ada perintah Bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga Pada membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk Di kami, kami juga Akansegera melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai Bersama Tindak Kejahatan yang besar dulu, ingat Tindak Kejahatan Sambo? Sampai Tindak Kejahatan kecil yang ini tadi Tindak Kejahatan membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Bersama Sebab Itu sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas Di Komisi III percayakan lah, kami semua Di Komisi III terbuka, kapan saja, sama Bersama KUHAP ini,” imbuhnya.
Pada disinggung kans Merundingkan RUU Polri usai Merundingkan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya menerangkan bahwa RUU Polri bukan inisiatif Bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif Bersama kita. Lantaran itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surpres RUU Polri Belum Diterima Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!