Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Akansegera menjalani persidangan lanjutan Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu Akansegera digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga Akansegera membacakan nota pembelaannya.
Hingga persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Untuk Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Syahrul Yasin Limpo. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Hingga Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
Ke Di Yang Sama, berbeda Didalam SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara Untuk Perkara Pidana yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini