loading…
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil (trading halt) pertama. Foto/Dok
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil Pada 30 menit perdagangan, Sesudah Itu dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih Di, trading halt lanjutan Berencana diambil. Trading halt kedua Berencana diambil apabila IHSG jatuh lebih Di 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas Berencana diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% Di satu sesi perdagangan. Di Kepuasan tersebut, OJK menginstruksikan BEI Bagi melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau Malahan lebih Di satu sesi, tergantung Di keputusan yang diambil Sesudah berkonsultasi Di OJK.Sepanjang sejarah, Keputusan penghentian perdagangan Di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama Di terjadi krisis keuangan Dunia dan Wabah Dunia COVID-19.
Di Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG Di Ditengah kepanikan pasar Yang Terkait Di penyebaran Mikroba corona.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syarat Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%