Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Di sidang Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Keinginan yang Berencana berlangsung minggu Didepan.
“Harapannya dituntut bebas Lantaran Di fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Keinginan bebas Di hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Lantaran tidak adanya bukti persekongkolan Ke Di terdakwa. Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Di para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Justru terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Peristiwa Pidana ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Di para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Di bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Supaya sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Sesudah Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Itu Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Akan Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Lantaran Kesepakatan proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Di aturan. Ke Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Di pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Di DD maupun YM tidak pernah bermasalah Di sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Kuning hukum. Justru keduanya pernah Merasakan bintang Apresiasi Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Berencana membacakan Keinginan Di para terdakwa sidang dugaan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri