Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Di Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Migas mentah dan produk kilang Ke PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Ke berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Di Perkara Pidana Hukum yang merugikan Negeri Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Ke Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Ke publik Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Migas mentah dan produk kilang tersebut, Akan Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Kejahatan Keuangan yang dilakukan Regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Pada ini Di Perkara Pidana Hukum tersebut tak menemukan hubungannya Bersama Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Ke Perkara Pidana Hukum Migas Mentah Pertamina