loading…
Wakil Pejabat Tingginegara Di Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons iklan jual beli pulau kecil Daerah Indonesia termasuk Di Anambas Di situs jual beli pulau Private Islands Online. Foto/Agi Ilman
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya Di Kampus Institut Pemerintahan Di Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, pulau-pulau Di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, Akan Tetapi tetap harus mengikuti Syarat yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual Di Situs Foreign, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Ia menambahkan bahwa pemerintah Akansegera melakukan inventarisasi Di Daerah-Daerah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya. “Di intinya kita Akansegera menginventarisir Daerah-Daerah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pulau tercantum Di laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut Memiliki potensi Pembuatan eco resort. Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi Pembuatan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut Di Di proses menjadi Penanaman Modal Foreign (PMA).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya