loading…
Pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Lewat sarana elektronik Bersama rincian 10,98 juta SPT Lewat e-filing, 1,49 juta SPT Lewat e-form, dan 630 SPT Lewat e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Hingga Kantor Pelayanan Retribusi Negara,” kata Dwi Di keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Bersama total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Bersama wajib Retribusi Negara orang pribadi dan 380.530 SPT Bersama wajib Retribusi Negara badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Sebagai Mengharapkan keterlambatan, DJP Mengintroduksi Keputusan Dirjen Retribusi Negara Nomor 79/PJ/2025 yang Menyediakan penghapusan Hukuman Politik administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Di 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Hukuman Politik diberikan Bersama tidak diterbitkannya Surat Tagihan Retribusi Negara (STP) kepada wajib Retribusi Negara yang terlambat Sebab Situasi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Sebagai penyampaian Hingga tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Kelompok yang belum melaporkan SPT-nya Sebagai segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Retribusi Negara yang telah patuh dan turut berkontribusi Di pembangunan Negeri Lewat kepatuhan Retribusi Negara,” tutup Dwi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Retribusi Negara Laporkan SPT Tahunan