Bintang porno Inggris, Bonnie Blue akhirnya didenda Rp 200 ribu Dari Lembaga Proses Hukum usai membuat konten ‘Bangbus’ Pada liburan Ke Bali.
Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kartu Kuning lalu lintas Pada membuat konten sembari mengendarai Kendaraan Pribadi pikap terbuka bertulis BangBus Ke jalanan Bali.
“Memutuskan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Di satu bulan,” ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Ke Ruang Candra Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa juga dibebankan pembayaran Peristiwa Pidana sejumlah Rp 2.000. Ke Pada Yang Sama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kendaraan Pribadi pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
“Produk Internasional bukti satu unit STNK Kendaraan Pribadi Di nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan Di Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak Damai Pada mendengarkan Putusan yang dibacakan hakim. Terlebih, Putusan tersebut lebih ringan Untuk Keinginan denda sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan Pada sidang tersebut.
Untuk kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung Kartu Kuning yang dilakukan Bonnie Blue.
“Saya hanya mengetahui Untuk TikTok,” ujar Agung Hendra.
Ke Pada Yang Sama, Dariana menjelaskan Kendaraan Pribadi pikap yang dibeli dan digunakan Bagi konten Dari Bonnie Blue tidak masuk Untuk kategori kendaraan Bagi mengangkut orang.
Syarat itu diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Video Porno Ke Bali
Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli Kendaraan Pribadi pikap seharga Rp 20 juta Untuk media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten Di memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus Bagi mengesankan citra Olahragawan Layar Lebar porno yang populer Ke Australia.
Polisi sendiri Sebelumnya Itu Berkata Bonnie Blue tidak terbukti membuat Layar Lebar porno Ke Bali. Bonnie Blue Disorot bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.
“Di Ke Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara Pada konferensi pers Ke kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).
Arif mengatakan Aksi Ketidak Setujuan Bonnie Blue membeli Kendaraan Pribadi pikap sebagai properti konten termasuk Kartu Kuning. Pikap yang dikendarai pria Asing asal Inggris itu sempat viral Ke media sosial dan tidak dilengkapi STNK.
Kepala Perpindahan Penduduk Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga orang Asing lainnya Berencana dideportasi Sesudah ada putusan inkrah Untuk PN Denpasar. Perpindahan Penduduk juga mengawasi keempat warga Asing asal Inggris dan Australia itu.
“Paspor mereka juga Lagi kami Konsisten. Karena Itu mereka nggak bisa meninggalkan Daerah Indonesia,” kata Winarko, Kamis.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Saksikan Live DetikSore:
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap Ke Bali“
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tok! Seniman Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Bikin Konten Bangbus Ke Bali











