Jakarta, CNN Indonesia —
Bob Azam, Wakil Kepala Negara Toyota Kendaraan Bermotor Roda Dua Manufacturing Indonesia (TMMIN) Menyambut Baik Aturan pemerintah yang Berencana menghapus pembebasan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepedamotor Listrik.
Menurut Bob, strategi tersebut sebagai Pada Di fase transisi Di kemandirian industri kendaraan elektrifikasi Di Indonesia. Ia menjelaskan Di ini Sepedamotor Listrik telah Merasakan berbagai insentif Di pemerintah Untuk Mendorong adopsi Di tahap awal. Akan Tetapi, Aturan terbaru Menunjukkan adanya kemajuan Untuk industri Kendaraan Pribadi Di negeri.
“Ya kan udah Di-treatment spesial, sudah 2 tahun spesial,” ujar Bob ditemui Di PIK, Jakarta Utara, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan pasar Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai Di Indonesia khususnya, Di ini sudah mulai terbentuk. Maka Itu perhatian pemerintah dinilai mulai bergeser Di aspek yang tak kalah penting, yakni pembangunan infrastruktur pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di Indonesia sepanjang 2025 naik signifikan menembus angka 103.931 unit. Hasil ini membuat Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik memberi kontribusi lebih Di 12 persen wholesales atau distribusi Di pabrik Di dealer secara nasional.
Kenaikkan permintaan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di 2025 melonjak 141 persen, Di mana Di 2024 wholesales hanya 43.188 unit.
“Saya bilang kan ekosistemnya kan sekarang (penjualan) mobilnya udah tumbuh Di baik Sekarang kita saatnya memikirkan infrastruktur Seperti charging station gitu loh,” ucapnya.
“Nah Mungkin Saja ada perubahan orientasi gitu loh Itu yang kita liat Di pemerintah. Terus juga pemerintah Daerah juga Sekarang income-nya juga lagi tertekan ya. Mereka juga butuh income Untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Yang Berhubungan Di potensi atas dampak Pada menurunkan penjualan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik, Bob menilai ketergantungan Pada Bantuan Pemerintah memang tidak bisa berlangsung selamanya. Industri, menurutnya, harus bersiap Berjuang Di Situasi pasar yang lebih mandiri.
“Sekarang kapan kita Berencana mandiri Untuk menjual Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik kalau selamanya didukung Di Bantuan Pemerintah gitu loh. Ya kan? Pasti kan ada batasnya gitu loh nah batasnya kapan ya terserah pemerintah,” kata Bob.
Pemerintah Lewat Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Ppn Alat Berat telah menetapkan penyesuaian Aturan yang menjadi landasan Mutakhir Di pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Ppn Alat Berat Di seluruh Daerah.
Salah satu Nilai penting Di regulasi tersebut adalah perubahan Di Syarat objek Ppn yang dikecualikan. Jika Sebelumnya Itu kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini Syarat tersebut telah diperbaharui.
Supaya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan Di pengenaan Ppn Daerah.
Di aturan terbaru, Sepedamotor Listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan Di PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan Di objek PKB, misalnya:
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan Untuk keperluan Defender dan Perlindungan Bangsa;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Di asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Ppn Di pemerintah;
4. kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan Di peraturan Daerah mengenai Ppn dan retribusi Daerah.
Sedangkan Sebelumnya Itu, Sepedamotor Listrik secara spesifik disebut dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Ppn Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan. Dan itu dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Masih Di aturan terbaru, meski telah dikenakan Ppn, kemungkinan pengenaannya tak Berencana sebesar kendaraan konvensional berkat insentif Di masing-masing Daerah.
Hal itu mengacu Di Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB Sepedamotor Listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB Sepedamotor Listrik Untuk tahun pembuatan Sebelumnya tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi Sepedamotor Listrik.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Toyota Soal Insentif Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Dihapus: Kapan Mandiri jika Bantuan Pemerintah











