loading…
Sejumlah sektor industri Di Tanah Air bakal menelan ‘pil pahit’, lantaran terdampak Di Aturan tarif Perdagangan Masuk Negeri Terbaru Kepala Negara AS Donald Trump yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 32%. Foto/Dok
Samping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik Pada sejumlah Negeri, dimana Indonesia dikenakan 32%. Aturan tersebut diumumkan Trump Ke Rabu (2/4/2025) waktu Negeri setempat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengakui, Aturan proteksionisme AS berdampak buruk Untuk banyak industri Di Di negeri. Pasalnya struktur biaya produksi dan daya saing industri menjadi lebih mahal.
“Terutama Aturan ini Akansegera berdampak langsung Ke daya saing produk Perdagangan Keluar Negeri nasional, terutama sektor-sektor yang Pada ini bergantung Ke pasar AS,” ujar Shinta Di dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).
Adapun industri yang terdampak Di antaranya tekstil, alas kaki, furniture, elektronik, batubara, olahan nikel, dan produk agribisnis. Diterangkan bahwa lini usaha tersebut sangat bergantung Ke pasar AS.
Maka Sebagai mencegah agar industri tidak Lebihterus tertekan, Apindo memandang pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya, serta melakukan deregulasi guna Meningkatkan daya saing produk Indonesia Di pasar Perdagangan Keluar Negeri.
Langkah pemerintah juga harus dibarengi Bersama adanya kesepakatan bilateral Bersama otoritas AS, terutama memastikan Indonesia Merasakan akses pasar atau paling Tantangan dan saling menguntungkan (win-win).
“Reformasi Aturan yang adaptif dan berpihak Ke industri perlu terus diperkuat agar produk Indonesia tetap Tantangan secara Internasional,” paparnya.
“Dunia usaha berharap agar kolaborasi Bersama pemerintah terus diperkuat Sebagai menjaga stabilitas iklim usaha nasional Di Ditengah dinamika Internasional,” beber Shinta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trump Tampar RI Bersama Tarif Perdagangan Masuk Negeri 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit