Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi Di penyerobotan lahan Di lokasi. Ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025. Foto: Ist
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA. Baginya ini merupakan Mengalahkan yang indah.
“Kami Mendukung keputusan ini sebagai langkah maju Untuk menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman Untuk semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting Sebagai menjaga keharmonisan Di Komunitas,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya Itu, konflik Di Vihara Amurva Bhumi Bersama pihak swasta menyita perhatian sejumlah pihak. Tidak hanya Pemprov Jakarta, Pemimpin Negara Di-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN Justru berulang kali memediasi Perkara Hukum Hukum itu hingga akhirnya tembus Di MA.
Justru Untuk penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai ratusan tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi D DPRD Jakarta itu juga melihat keputusan tersebut Menyediakan rasa keadilan dan menjadi kejelasan hukum serta tonggak penting mencegah terjadinya Perkara Hukum Hukum serupa Di masa mendatang, khususnya yang berkaitan Bersama tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap Perkara Hukum Hukum ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah Di mana pun berada.
Pengakuan khusus diberikan kepada Regu hukum Indra Gunawan dan Regu, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta yang ikut mendukung sekaligus mengawal penyelesaian Perkara Hukum Hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Pejabat Tingginegara ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah Menyediakan perhatian besar Di Perkara Hukum ini,” ucapnya.
Kevin melihat keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting Sebagai terus memperkuat keadilan dan toleransi Di Indonesia Agar setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah Bersama Damai dan damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis Untuk Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan MA Di 14 November 2024.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi Di MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek