7 Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Di September 2024.

Langkah pemutihan Iuran Wajib ini dilaksanakan Hingga bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Hingga setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Iuran Wajib, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Hingga setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Mendorong Komunitas membayar Iuran Wajib yang merupakan pendapatan Lokasi.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Iuran Wajib Hingga Daerah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini Hingga Aceh ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Di pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Untuk nilai pokok Iuran Wajib.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Iuran Wajib tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Di catatan PKB sudah telat lebih Untuk dua tahun.

Ketiga, pembebasan Iuran Wajib progresif. Artinya, wajib Iuran Wajib yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Di nama yang sama, tidak Akansegera dikenakan Iuran Wajib progresif. Nilai Iuran Wajib Akansegera tetap sama Di Iuran Wajib kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Mengeluarkan Keputusan membebaskan denda Bagi bea asuransi.

Untuk masa pemutihan, warga yang membayar Iuran Wajib kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Di sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akansegera berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Iuran Wajib progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Bagi warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Hingga Di Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Di Memangkas jumlah PKB.

Menurut informasi Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Iuran Wajib kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Di syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Hingga Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Bagi kendaraan terdaftar Hingga Daerah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Langkah pemutihan Iuran Wajib Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Iuran Wajib kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Keputusan Menenangkan Iuran Wajib Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Bagi wajib Iuran Wajib kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Keputusan pemutihan Iuran Wajib 2024 Hingga Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024, Di Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Iuran Wajib yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Untuk Provinsi Di Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Untuk luar Lokasi Provinsi Bali Di Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Iuran Wajib kendaraan bermotor alias pemutihan Iuran Wajib. Segeralah datang Sebagai mengurus Iuran Wajib Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan September 2024