Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud Di Langkah pelayanan Kesejaganan. Foto/SINDOnews
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring Ke enam Fasilitas Medis yang berada Di tiga provinsi. Bersama Fasilitas Medis tersebut, mereka secara khusus Menyimak soal fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata Di tiga Fasilitas Medis ada tagihan klaim 4.341 Tindak Kejahatan tapi sebenarnya hanya 1.000 Tindak Kejahatan yang didukung catatan medis. Karena Itu Di 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada Di catatan medis,” kata Pahala Di Diskusi Media Upaya Mencegah dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Skuat yang terdiri Bersama KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak Untuk menjalani operasi katarak. Akan Tetapi, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun Mengungkapkan fokus Pada dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
“
Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
“Hasil Bersama audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat Ke Skuat ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada Di Jawa Ditengah Di Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada Di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim Bersama BPJS Kesejaganan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Kesejaganan Di 3 Fasilitas Medis, Nilainya Rp34 Miliar