Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Bersama Lembaga Proses Hukum Untuk menyita puluhan Saku mewah yang berkaitan Bersama Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Menyambut Baik bantahan Sandra Dewi perihal 88 Saku branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Berhubungan Bersama Bersama Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Untuk melakukan penyitaan pihaknya harus Memperoleh dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Untuk proses penyitaan minimal dilihat Bersama 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Untuk Langkah One on One iNews TV Ke Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Untuk proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Bersama waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Kegiatan dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Kegiatan, perintah penyitaan Di Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil Itu aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Sebab terjadi korelasi Bersama Peristiwa Pidana yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Sebab Saku branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Saku itu dibeli Dari istri Bersama kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Pada berada Ke dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Bersama hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Untuk pelimpahan tahap dua Individu Terduga Harvey Moeis, diuraikan beberapa Produk Internasional bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Saku branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Saku Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum