Kemenkes turun tangan Yang Berhubungan Didalam dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Ke tiga Fasilitas Medis swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Ditengah.
Kemenkes pun membentuk Regu Pra-Penanganan khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Keadaan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Keadaan Nasional (JKN).
Deputi Pra-Penanganan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Pra-Penanganan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.
“Tindak Kejahatan klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Tindak Kejahatan Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Tindak Kejahatan yang Memperoleh catatan rekam medis Agar Tindak Kejahatan yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Tindak Kejahatan,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis Didalam sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Ke tiga Fasilitas Medis swasta, Tindak Kejahatan phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Untuk total Tindak Kejahatan, atau senilai Didalam Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keadaan dr. Murti Utami menegaskan, Untuk temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Memberi Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Hukuman Politik Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Pada enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Antara RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Regu PK-JKN Ke tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Samping Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Keadaan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Ke BPJS Keadaan.
“Karena Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Pada enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Ke BPJS Keadaan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Didalam Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Tindak Kejahatan phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan