Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI, Fraksi Golkar
Pada ini, Pembelajaran Indonesia Berusaha Mengatasi masa Ke mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Bersama benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Bersama Pemerintah terutama Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Wakil Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Bersama yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Ke tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Bersama satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Bersama pemerintah Lewat sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Di ranah Pembelajaran yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Bersama seluruh komponen Pembelajaran yang ada baik Ke Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Pembelajaran, serta sejauh mana dampak Pemberian Keputusan pemerintah baik Ke Area pusat maupun Ke Lokasi Di Menyediakan Penghormatan Ke guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Bersama pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Ke platform merdeka mengajar yang juga disertai Bersama Inisiatif uji kompetensi. Inisiatif ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Menyediakan sertifikasi Bagi para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Ke 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Preliminary akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Bagi mewujudkan Pembelajaran nasional.
Berikutnya Ke pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Preliminary Pembelajaran tinggi minimal Inisiatif Strata Satu (S-1) atau Inisiatif Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Bagi para guru juga tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Bagi pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Di guru yang telah diangkat Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Bagi Menyediakan pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Ke satuan Pembelajaran Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Ke antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Ke Di Itu mereka harus Memiliki Preliminary akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Ke tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Preliminary tersebut, sangat berbeda Bersama apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Ke Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Bersama konsistensi direktorat Pembelajaran Di melakukan sertifikasi Supaya Kepuasan ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.
Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Bagi mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Di dunia Pembelajaran Di kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Bagi wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Preliminary akademik dan sertifikasi pendidik Bagi guru Di jabatan yang diangkat Bersama satuan Pembelajaran yang diselenggarakan Bersama pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Komunitas.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Inisiatif sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Bagi para guru Bagi bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kepuasan ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Kesejajaran masih sedikit Supaya Berencana berdampak Ke Standar Pembelajaran Ke masa yang Berencana datang, terutama Di mewujudkan tujuan Pembelajaran nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Inisiatif pemerintah yang disiapkan Bersama tujuan Bagi Memperbaiki mutu guru Di Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Ke Di Itu, Inisiatif sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Bagi peningkatan Kesejajaran Bagi para guru Supaya dapat Menyediakan Standar Pembelajaran yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Pembelajaran nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Pembelajaran, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Bagi diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Bagi para guru Lewat sertifikasi pendidik Bagi Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Preliminary akademik memang cukup jelas, Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Bersama sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Bersama kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Bagi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan