Gadget desa Ke Kabupaten Tegal diduga melakukan Penyalahgunaan Jabatan hingga membuat Negeri merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Peristiwa Pidana tersebut. Foto: Ist
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan itu diduga berasal Di sisa Dana tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Di Dana Dana Desa.
“Temuannya beradal Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Bagi mengusut Peristiwa Pidana. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.
Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Penyalahgunaan Jabatan, pihaknya juga telah meminta terduga Penyalahgunaan Jabatan Bagi mengembalikan uang dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di 60 hari Dari keluarnya LHP Ke 19 April 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Gadget Desa Ke Tegal Diduga Penyalahgunaan Jabatan Ratusan Juta