Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Putusan Dari majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Ke antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Bangsa,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Putusan Hari Ini