Sidang Putusan putusan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek Tol MBZ Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand
“Wacana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Lantaran memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Di ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Menyediakan pidana Di Djoko Dwijono Karena Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Tempattinggal tahanan Negeri,” ujar JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” katanya.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Bersama Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya