Merusak kepercayaan Kelompok Pada Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Keinginan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/Di
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Berhubungan Di dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan Kelompok Pada MA RI,” kata Jaksa Di membacakan hal-hal yang memberatkan Keinginan Gazalba Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung Langkah pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan dan berbelit-belit Untuk Memberi keterangan. Ke Di Itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan Di tindak pidana.
Sambil Itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan Untuk Gazalba. Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana Di hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan Memperoleh gratifikasi dan TPPU. “Menuntut, Memberi pidana Pada Terdakwa Gazalba Saleh Di pidana penjara Di 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba Sebagai membayar uang pengganti sejumlah 18.000 Nilai Mata Uang Amerika Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan Sesudah putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh hukum tetap Di subsider dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rusak Kepercayaan Kelompok Ke MA, Hal yang Beratkan Keinginan Gazalba Saleh