Wisata  

Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal



Jakarta

Perda Bali tentang pungutan turis Asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Mutakhir itu menyoal insentif dan Hukuman Politik.

Semua itu Akansegera tertulis Untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Sebagai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dua pasal itu tentang pemberian insentif Ke berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Hukuman Politik atas Pelanggar perda tersebut.


“Kami sependapat Sebagai dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Sebagai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Untuk Pertemuan paripurna Ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).

Mahendra menegaskan Pemprov Bali Akansegera terus Merangsang Pembaharuan Pembaruan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Daerah. Pemanfaatan Keahlian dan kerja sama Bersama swasta Akansegera menjadi fokus yang lebih Menarik Perhatian dan bernilai tambah.

“Saya sependapat atas saran Sebagai melakukan terobosan yang inovatif Untuk mencari sumber-sumber pendapatan Mutakhir dan pentingnya mengendalikan belanja Sebagai mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.

Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Akansegera mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Sebagai menambah pendapatan Daerah, seperti Pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memperoleh potensi yang besar.

“Diversifikasi ini penting Sebagai Memangkas ketergantungan Ke satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.

Sebelumnya Itu, DPRD Bali menyoroti kas Daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Ke 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Bersama pungutan turis Asing Sebagai mendongkrak saldo kas Daerah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Di membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Dana 2023 Ke kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Memberi insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.

Menurutnya, hal itu Akansegera memotivasi para pelaku wisata Sebagai menjalankan pungutan turis Asing.

Baca artikel selengkapnya Ke detikBali

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal