Jakarta –
Seorang warga Bangsa Asing (WNA) asal China dideportasi Indonesia Lantaran tidak Memiliki izin tinggal. WNA berinisial ZJ itu ditangkap dan dideportasi Bersama Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Bandung.
ZJ dipulangkan paksa Di Jumat (4/10/2024) Sesudah proses administrasi yang berlangsung Di Kantor Perpindahan Penduduk Bandung Kelas I TPI Bandung selesai. Pendeportasian dilakukan Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
“Petugas Perpindahan Penduduk bekerja sama Bersama pihak Yang Berhubungan Bersama Di bandara Sebagai memastikan proses pengawasan melekat Pada WNA tersebut hingga Pada keberangkatannya,” ucap Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Bandung, Fedro Arton Sena.
“ZJ diberangkatkan kembali Hingga China Sesudah seluruh prosedur dipenuhi,” sambungnya.
Fedro menuturkan, ZJ dideportasi Lantaran terbukti melakukan Pelanggar keimigrasian Bersama tidak Memiliki izin tinggal yang sah Di Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum Pada Pelanggar peraturan keimigrasian yang dilakukan Bersama ZJ, yang telah terbukti melanggar Syarat izin tinggal Di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fedro, Perpindahan Penduduk Bandung Akansegera memastikan aturan keimigrasian ditegakkan dan proses pengawasan Pada WNA terus berjalan sesuai Syarat.
“Pihak Perpindahan Penduduk Bandung memastikan bahwa tindakan ini merupakan upaya Sebagai menjaga ketertiban dan mencegah Pelanggar Lebih Jelas Pada hukum keimigrasian Di Indonesia,” pungkasnya.
Baca artikelnya Di detikjabar
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tinggal Ilegal Di Bandung, Turis China Didepak!