Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan Produk bukti yang disita Untuk mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan suap Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya Untuk bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak Berencana efektif mencegah Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Praswad Melewati keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
“Sebab selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta Asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Merangsang Wakil Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut Untuk penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga Yang Berhubungan Bersama suap Hingga kediaman Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan Untuk bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara Negeri Untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Berencana hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Wakil Rakyat segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga Merangsang Yang Berhubungan Bersama Wacana undang-undang pembatasan uang kartal Hingga Wakil Rakyat,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas Bersama para wakil rakyat Hingga Senayan,” sambungnya.
Tessa menjelaskan, Bersama pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap Bersama penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan Untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap Untuk bentuk uang tunai baik itu Idr maupun valuta Asing,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi Bersama Penguatan PPATK