Legislator PDIP Dorong Sidang Tindak Kejahatan Penyiraman Air Keras Di Proses Hukum Umum

loading…

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti Tindak Kejahatan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin Mendorong agar persidangan Tindak Kejahatan penyiraman air keras Di Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman ( KontraS ), Andrie Yunus digelar Di Proses Hukum umum.

Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP)

“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya Di umum, didorong Ke umum,” kata Safaruddin, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas Bersama Tindak Kejahatan Andrie Yunus

Adapun KUHAP Terbaru menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Dari mereka yang termasuk lingkungan Proses Hukum umum dan lingkungan Proses Hukum militer, diperiksa dan diadili Dari Lembaga Proses Hukum Di lingkungan Proses Hukum umum.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PDIP Dorong Sidang Tindak Kejahatan Penyiraman Air Keras Di Proses Hukum Umum