Jakarta –
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif penggunaan drone dan video. Tarifnya naik lebih Bersama 6 kali lipat, Bersama Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta.
Kepala Dibagian Tata Usaha Septi Eka Wardhani mengatakan penyesuaian tarif penggunaan drone merujuk Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP).
Yang berlaku Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa.
“Untuk penggunaan drone dipatok tarif Rp 2 juta per unit Untuk satu hari Di kawasan TNBTS dan sudah mulai diberlakukan” ujar Septi kepada detikJatim, Jumat (1/11/2024).
Septi menjelaskan penggunaan drone bukan hanya sekedar membayar PNBP. Akan Tetapi juga hanya bisa dilakukan Di lokasi tertentu saja.
“Bersama Merencanakan tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat Komunitas Tengger,” jelasnya.
“Selain tidak mengganggu satwa yang ada Di lokasi tidak mengganggu dan membahayakan pengunjung lain,” sambungnya.
Septi mengaku pihaknya Ditengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang nanti harus diikuti Bersama para wisatawan. Dan per 30 Oktober 2024 aturan ini mulai diberlakukan dan disosialisasikan.
“Di ini Untuk disusun SOP-nya secara lengkap,” tegasnya.
Septi menambahkan Untuk pengambilan gambar video menggunakan Perekamgambar tangan (handycam) yang Sebelumnya Itu dipungut biaya, Di ini tidak dibebani biaya.
Berbeda Bersama Karya pengambilan foto komersial Untuk proses pembuatan Layar Lebar atau video komersial, maka Berencana dikenakan tarif tersendiri.
“Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Lalu Untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, Untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” pungkasnya.
_______________
Artikel ini telah tayang Di detikJatim
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tarif Terbangkan Drone Di Gunung Bromo Juga Naik, Karena Itu Rp 2 Juta