Anggota TNI/Polri dan pejabat Bangsa bisa dipidana jika tak netral Untuk pemilihan kepala Daerah (Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak). Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Foto/Dok SINDOnews
MK Untuk putusannya Berkata bahwa Syarat Pasal 188 Undang-Undang 1/2015 sebagaimana telah diubah Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan Bersama UUD 1945 dan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat Bangsa, pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Bangsa, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang Bersama sengaja melanggar Syarat Pasal 71, dipidana Bersama pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon Sebagai seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Pidana Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikutip Untuk laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah Berkata Syarat norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Bangsa Republik Indonesia Tahun 2014 T Nomor 245, Tambahan Lembaran Bangsa Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Bangsa Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Bangsa Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga Berkata normal pasal itu tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat Bangsa, pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Bangsa, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang Bersama sengaja melanggar Syarat sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 71, dipidana Bersama pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” kata Suhartoyo.
Untuk pertimbangan hukum yang disampaikan Dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK Berkata Prototipe penyelenggaraan Bangsa yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub Untuk Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan Bersama pendapat Satjipto Raharjo yang Berkata, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan. Dari sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.”
Kendati undang-undang yang baik tidak cukup hanya Menyediakan kepastian hukum, Tetapi juga harus Menyediakan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga Komunitas. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus Bersama mengacu Ke prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif Untuk menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak Komunitas Untuk suatu Bangsa hukum.
Maka Itu, sambung Arief, merupakan suatu keharusan Sebagai memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir Untuk penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu Untuk implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi Di aturan hukum yang dibuat Bersama aturan yang secara hierarki berada Ke atasnya, Di aturan yang dibuat Bersama peraturan perundang-undangan lainnya Untuk satu hierarki maupun Di aturan hukum yang satu Bersama aturan hukum yang secara hierarki ada Ke bawahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral Ke Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak