Jakarta –
Olahan daging buaya Untuk Gaya dan Karena Itu perbincangan.Konon rasanya enak, tetapi apakah daging buaya halal dikonsumsi Dari muslim?
Belakangan muncul Gaya Masakan Di olahan daging buaya. Meski bukan Konsumsi yang Mutakhir, popularitas daging buaya kini Lebihterus tinggi usai banyak wisatawan yang liburan Di Thailand dan penasaran Di Konsumsi daging reptil yang satu ini.
Justru banyak konten video seputar kulineran, yang Merundingkan tentang daging buaya. Di sini muncul banyak pertanyaan, apakah daging buaya halal Sebagai dikonsumsi Dari umat Muslim?
Baca Juga: Dari-Dari Kue Jepang Tokyo Banana Tidak Halal, Mengandung Alkohol” selengkapnya
Rasulullah SAW mengingatkan umatnya Sebagai selalu memperhatikan Konsumsi dan minuman yang mereka konsumsi, Lantaran Konsumsi dan minuman yang dilarang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap orang yang mengonsumsinya.
Karena Itu, sangat penting Sebagai berhati-hati Untuk memilih apa yang dikonsumsi.
Persoalan konsumsi daging buaya ini memang Memperoleh beberapa pendapat. Dilansir Di Literatur Fiqih Praktis karya Farid Nu;Man Hasan, dijelaskan bahwa ada dua pendapat Di kalangan ulama. Ada yang membolehkan konsumsi daging buaya, Lalu ada juga yang memakruhkan daging buaya sampai disebut haram.
Dikutip Di Ask Sharia (21/11), menurut hukum Islam yang berlaku, haram hukumnya Untuk umat Muslim mengonsumsi daging hewan yang Memperoleh taring.
Seperti penjelasan yang dikutip Di Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Di Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Daging Buaya Karena Itu Konsumsi Paling Populer Foto: Site News
|
Begitu juga kutipan Di Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku Sebagai mencengkeram,” (HR. Muslim).
Buaya termasuk Di Untuk hewan buas yang Memperoleh taring. Supaya Untuk umat Muslim, hidangan atau olahan daging buaya termasuk Di Untuk Konsumsi yang haram Sebagai dimakan.
Seruan Untuk umat Muslim Sebagai menyantap Konsumsi yang halal tertuang Untuk Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah Di Di rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
Baca Juga: Konsumsi Haram Bisa Karena Itu Halal Pada Keadaan Darurat” selengkapnya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk Gaya Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?