Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan kini bisa mengurus pemutihan Iuran Wajib kendaraan cukup lewat Telepon Genggam, tanpa perlu Hingga kantor Samsat. Inisiatif ini tersedia Hingga berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Hingga Jawa Barat, Anda bisa Merasakan pengampunan Iuran Wajib kendaraan dan denda keterlambatan bila melakukan pembayaran Iuran Wajib kendaraan Sebagai tahun ini.
Sambil Hingga Jakarta Anda Akansegera Menyambut pemutihan berupa penghapusan denda bila melakukan pembayaran Iuran Wajib kendaraan Sebagai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Hingga Jawa Barat (lewat Inisiatif Sapawarga)
Hingga Jawa Barat, Inisiatif pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025, khusus Sebagai kendaraan tahunan (bukan lima tahunan).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Inisiatif Sapawarga Hingga Play Store atau App Store.
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data valid.
3. Pilih menu Layanan Iuran Wajib Kendaraan.
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
5. Pilih metode pembayaran seperti mobile banking atau e-wallet.
6. Simpan bukti pembayaran digital.
7. Pengesahan STNK dapat dilakukan Hingga Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.
Syarat Perpanjang STNK
STNK Tahunan:
– STNK asli & fotokopi
– BPKB asli & fotokopi
– KTP asli & fotokopi
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
STNK Lima Tahunan:
– Seluruh dokumen Hingga atas
– Kendaraan harus dibawa Hingga Samsat Sebagai cek fisik
– Pelat nomor dan lembar STNK Akansegera diganti
Cara Hingga DKI Jakarta (lewat Inisiatif SIGNAL)
Inisiatif pemutihan Hingga Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Prosesnya dapat dilakukan secara digital lewat Inisiatif SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berikut panduannya:
1. Unduh Inisiatif SIGNAL Hingga App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi akun: masukkan NIK, nama, email, nomor HP, buat kata sandi, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan: pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah KTP, serta input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem Akansegera menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ.
5. Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan Hingga pembayaran.
6. Sistem Akansegera menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran.
7. Sesudah pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.
Pengesahan STNK dapat dilakukan Hingga Samsat, gerai, Samsat Keliling, atau Lewat
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Daftar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Lewat HP