—
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Berencana dilarang beroperasi Hingga Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Berencana dilarang memasuki Singapura Lantaran menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Bagi menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Ke atau Setelahnya 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Hingga Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Ke Senin (1/7), dikutip Di CNA.
Samping Itu, Bangsa tersebut juga Berencana membatasi mesin diesel Bagi menjaga Mutu udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Bagi kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Berencana diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Bagi emisi asap Di kendaraan diesel.
Pada ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Berencana dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Di emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Berencana diputar balik Hingga pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Bangsa tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Di standar emisi Hingga bawah Perjanjian Kerangka Kerja Organisasiregional tentang Fasilitasi Produk Di Perjalanan,” ucap NEA.
Di enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Berencana Mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang Berencana memasuki Singapura Bagi mengingatkan ambang batas Mutakhir dan tanggal penerapannya.
“Bagi menjaga Mutu udara kita, NEA Memutuskan sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Disekitar Rp24 jutaan Ke Kartu Merah pertama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel