Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti Di Prabowo: Kewenangan Ri

loading…

Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons singkat soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang Menyaksikan amnesti . Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan Di Ri.

“Itu kewenangan Ri sesuai UUD 1945,” kata Setyo Pada dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya Itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan Ri Prabowo Subianto Sebagai Menyediakan amnesti Di 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad Setelahnya Melakukan Pertemuan konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Agtas dan Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat Setujui Usulan Ri Berikan Amnesti Di Hasto Kristiyanto

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti Di Prabowo: Kewenangan Ri