loading…
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah Berencana mempelajari putusan MK soal jaminan sisa kuota Jaringan sebagai dasar Sebagai menyesuaikan regulasi yang berlaku. Foto/Ist
“Kami Merespons Positif putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan Regu Sebagai mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi Di memenuhi putusan MK,” kata Meutya Di keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Meutya menegaskan, komitmennya Sebagai mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak Komunitas sebagai konsumen terlindungi Bersama baik, tanpa mengabaikan aspek Ketahanan Penanaman Modal Asing dan Mutu jaringan Telecom Hingga tanah air.
“Kami memastikan setiap Aturan Hingga sektor Telecom Menyediakan kepastian hukum dan melindungi kepentingan Komunitas,” ujar Meutya.
Sebagai informasi, MK mewajibkan jaminan kuota Jaringan yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK Menyediakan enam opsi agar kuota Jaringan tidak hangus.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Jaringan











