loading…
Nanang Gimbal, pelaku Kejahatan Keji Aktor Atau Aktris Sandy Permana sudah Memperoleh Hukuman Di Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Cikarang. Foto/Dok/SINDOnews.
“Berkata Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut Atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keji sebagaimana Di dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim Di vonisnya.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuh Sandy Permana yang Berhasil Ditangkap Hari Ini, Diduga Dendam Pribadi
Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman penjara Pada 12 tahun. Hukuman itu dikurangi Didalam masa penahanan yang telah dijalani Sebelumnya.
“Memberi pidana kepada Terdakwa Karena Itu Didalam pidana penjara Pada 12 (dua belas) tahun,” ungkap hakim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Atau Aktris Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara







