Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Ke Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Ke Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Tindak Kekerasan Pada wartawan adalah Kartu Peringatan hukum dan bertentangan Didalam isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karya wartawan, Di Kontek Sini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Tindak Kekerasan yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Di keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Ke Tanah Air Sebagai bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Pada menjalankan tugasnya.
Sebagai diketahui, Tempattinggal wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Ke Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Di peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Di Negeri Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Di rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Regu pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Dukungan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Setelahnya korban Melaporkan perjudian Ke Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Perkara Pidana Hukum Kebakaran Tempattinggal Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang