Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Memberi keterangan kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Didalam Produk yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Didalam teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Di Peristiwa Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Didalam Peristiwa Pidana yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Karena Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Di ini berarti masih digunakan Didalam penyidik Di rangka pembuktian Peristiwa Pidana atau seputar Peristiwa Pidana tersebut Sebagai mencari Individu Terduga HM,” ucapnya.
Sebelumnya, Regu Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Didalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Di petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Didalam Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Supaya mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Didalam Didalam strategi politik Di PDI Perjuangan, Didalam pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Didalam Didalam muruah partai, kedaulatan partai, Di mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Didalam Didalam Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Didalam kader PDIP Di seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik