Manggarai Barat –
Tiga pemburu rusa Hingga Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Untuk berburu, mereka membawa senjata api.
Ketiga pemburu itu berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Ketiga pemburu rusa itu berasal Untuk Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap Sesudah terlibat baku tembak Bersama Skuat gabungan polisi dan petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025), dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Yakni Pasal 1 ayat 1 Aturantertulis Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 Aturantertulis Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Di ini para terduga pelaku Untuk Untuk proses penyidikan langsung Dari petugas gabungan Untuk Polri dan Gakkum BTNK,” ujar Christian.
Christian mengimbau Komunitas agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta Komunitas yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut Untuk segera melapor Hingga polisi atau instansi Yang Terkait Bersama lainnya.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi Di perburuan satwa dilindungi. Kami Berencana terus Meningkatkan patroli dan penindakan tegas Di pelaku kejahatan,” kata Christian.
Diberitakan Sebelumnya, Skuat patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK Menyita tiga pemburu rusa Hingga Pulau Komodo, Minggu (14/12/2025). Ketiganya diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri. Penangkapan itu diwarnai baku tembak Di Skuat patroli gabungan Bersama para pemburu liar. Insiden terjadi Hingga perairan Pulau Komodo Di para pelaku Melakukanupaya kabur menggunakan perahu.
Christian menjelaskan upaya penangkapan berawal Di perahu para pemburu rusa mencoba melarikan diri. Mereka disebut melakukan perlawanan Bersama menembaki speedboat Skuat patroli Supaya terjadi Aksi Massa kejar-kejaran dan kontak senjata Hingga perairan Pulau Komodo.
Sesudah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga terduga pelaku diamankan.
“Sambil Itu beberapa lainnya melarikan diri Hingga laut dan masih Untuk proses pencarian. Mereka ditangkap Skuat patroli gabungan Hingga Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo,” kata Christian.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian Peristiwa Pidana (TKP). Petugas menemukan sejumlah Produk bukti Hingga Untuk perahu tanpa nama yang digunakan para pelaku.
“Produk bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap Bersama satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Sesudah Itu, dua bilah Pisau, tiga Saku, satu unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” ujar Christian.
***
Selengkapnya klik Hingga detikBali.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemburu Rusa Hingga TN Komodo Terancam Pembatasan Penjara Seumur Hidup











