Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Sebelum diretas Di 20 Juni 2024. Foto/Freepik
Masukan pertama yakni Merangsang pemerintah Sebagai segera Menerapkan standar Keselamatan yang ketat Sebagai semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Alat lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Ilmu Pengetahuan canggih Sebagai mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).
Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Keputusan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Di menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Sebagai Memangkas risiko ransomware Untuk skala besar seperti yang terjadi Untuk Perkara Pidana Hukum ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Upaya pembenahan lainnya adalah Di melakukan persiapan respons darurat Pada ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Sebagai mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Diketahui, PDNS 2 dikelola Di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN). PDNS 2 Merasakan Intrusi yang berdampak Di terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Lokasi. Penyerangan tersebut dilakukan Di kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.
Pemerintah diketahui hanya Memperoleh cadangan data Di 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Negeri hingga triliunan Kurs Matauang Nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah