loading…
Sidang lanjutan Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan Yang Berhubungan Bersama pengurusan Ide Penggunaan Tenaga Kerja Foreign (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
Hal itu ia sampaikan Pada menjadi saksi Di sidang lanjutan Perkara Hukum Hukum tersebut Ke Kamis (12/2/2026). Bermula Di jaksa yang mengulik Yang Berhubungan Bersama pernah atau tidak Memperoleh pemberian Di para terdakwa.
Risharyudi Setelahnya Itu mengaku Memperoleh uang Rp10 juta Di Haryanto Ke 2024. “Di tahun 2024 pernah, baik. Uang Yang Berhubungan Bersama apa nih, Pak?” tanya jaksa.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Beli Kendaraan Pribadi Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
“Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemungutan Suara Rakyat. Setelahnya Itu saya mau berangkat Hingga arah Sulawesi Di. Hingga situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau Pemungutan Suara Rakyat mau berangkat Hingga Sulawesi Di’,” jawab Risharyudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Pentas Musik BLACKPINK Di Terdakwa RPTKA











