loading…
Skuat gabungan Polri Menahan seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan Ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya Itu, dia telah ditetapkan Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial online lintas Bangsa yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi Ke Kamboja.
Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, Di Kepala Negara hingga Jenderal Militer
Tindak Kejahatan ini tercatat Memperoleh sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) Di berbagai Daerah Ke Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat Di Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan Perkara Hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator Di menjalankan Protes Kejahatan Finansial online Di menggunakan platform bernama abbishopee.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial Online Internasional











