loading…
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menuturkan laporan Pada mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan Sebagai menghukum JK Di Langkah Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews
“Bahwasanya kami Di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami Di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi Di media sosial didudukkan Dari proses hukum,” ujar Stein Untuk Langkah Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Perkara Pidana Hukum Ade Armando Cs
JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain Di Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut Yang Terkait Di pernyataan mati syahid yang disampaikan JK Untuk sebuah ceramah Di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang Lalu viral Di media sosial.
Atas laporan tersebut, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang Di berjalan daripada Perkara Pidana Hukum ini berkembang liar Di media sosial. “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik Di media sosial yang Akansegera menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya Di proses hukum,” kata Stein.
Jika Untuk proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa JK memang tidak melakukan Pelanggar seperti yang dituduhkan.
“Apabila memang nanti Untuk proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Pada JK Bukan Berniat Menghukum











