Baleg Wakil Rakyat Tak Bisa Intervensi Sidang Penyuapan Chromebook

loading…

Baleg Wakil Rakyat gelar RDPU pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tipikor, Senin (18/5/2026). Foto: Instagram Wakil Rakyat

JAKARTA – Peneliti Forum Komunitas Peduli Legislatif Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat tidak bisa mengintervensi persidangan Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) Di lingkungan Kemendikbudristek. Diketahui, Baleg mengkaji Yang Berhubungan Didalam Didalam kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor), Setelahnya adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Yang Berhubungan Didalam kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian Negeri.

“Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan Perkara Hukum Hukum Penyuapan yang Di ini Untuk berjalan. Seperti Perkara Hukum Hukum Chromebook, Bisa Jadi saja Sebab Perkara Hukum Hukum itu yang Untuk ramai dibicarakan,” kata Lucius dihubungi, Rabu (20/5/2026).

Dia berpendapat, Diskusi Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut sebatas kajian revisi Undang-Undang Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi Untuk Komunitas. Sebab, kata dia, Baleg Wakil Rakyat berkepentingan Bagi membahasnya. “Tentu saja Didalam membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi Perkara Hukum Hukum persidangan Chromebook. Agar Komunitas bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T Di Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan Chromebook

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Wakil Rakyat Tak Bisa Intervensi Sidang Penyuapan Chromebook