loading…
Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik Setelahnya muncul Di persidangan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak Hingga luar Perkara Pidana yang Memberi pandangan, pendapat, atau kajian hukum kepada majelis hakim. Istilah ini berasal Bersama bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat Lembaga Proses Hukum.
Baca juga: Sentilan Menohok Praktisi Belajar: Bongkar Ilusi ‘Perkembangan’ Tindak Kejahatan Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Di praktik hukum, pihak yang mengajukan amicus curiae bukanlah terdakwa, jaksa, penggugat, maupun tergugat. Mereka biasanya berasal Bersama kalangan akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, organisasi Kelompok sipil, hingga Figur Publik yang merasa suatu Perkara Pidana Memiliki dampak luas Untuk kepentingan Kelompok atau perkembangan hukum Hingga Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul Hingga Sidang Tindak Kejahatan Chromebook Nadiem Makarim











