Belum Ditahan, Hingga Mana Febrie Adriansyah usai Di Sebab Itu Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan?

loading…

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan dan TPPU. Hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan.

“Kan infonya sudah dijadikan Dugaan Pelaku Di Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).

Rudi belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie Di ini. Dia juga Berkata belum Merasakan informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus Di pihak Kejaksaan Di Febrie.

Baca juga: 30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Ditahan, Hingga Mana Febrie Adriansyah usai Di Sebab Itu Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan?