Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Tindak Kejahatan Perundungan

Jakarta

Kementerian Keadaan RI kembali membuka Langkah Belajar Ahli Kebugaran Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Hingga RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Setelahnya Sebelumnya dihentikan Sambil Yang Terkait Di Tindak Kejahatan bullying.

Pembukaan kembali Langkah dilakukan Setelahnya evaluasi dan sejumlah pembenahan Yang Terkait Di Upaya Mencegah serta penanganan perundungan.

Direktur Jenderal Keadaan Lanjutan Kementerian Keadaan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan Upaya Mencegah perundungan menjadi tanggung jawab bersama Hingga lingkungan Belajar. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja Untuk menindas atau menyakiti orang lain, termasuk Untuk relasi yang tidak seimbang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi Hingga Fasilitas Medis Belajar Sebab dapat berdampak Ke keselamatan pasien dan etika profesi.



“Harus dicegah terjadi Hingga Fasilitas Medis Belajar Sebab menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar, Untuk kunjungan kerja Hingga RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).

Ia juga mengingatkan Belajar Ahli Kebugaran spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Akan Tetapi, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan Lewat tindakan yang merendahkan peserta didik.

“Belajar itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.

Lebih Jelas, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak Untuk menjaga Mutu Belajar, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.

“Stop bullying. Belajar harus bebas Untuk bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak Sebelumnya Kementerian Keadaan yang turun tangan,” tegasnya.

Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak Ke peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi Mutu Belajar, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan Hukuman Politik Untuk pelaku.

“Untuk yang melakukan bullying, Kementerian Keadaan tidak Berencana Mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik Pada dua tahun,” tegasnya.

Ke Pada Yang Sama, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan Berkata kesiapan Fasilitas Medis Untuk memperkuat sistem Belajar dan pelayanan Keadaan secara bersamaan. Sebagai Fasilitas Medis Belajar, RS Kandou bertanggung jawab menjaga Mutu pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.

“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami Hingga RS Kandou berkomitmen memastikan proses Belajar berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof Starry.

Kerja sama Di Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali Karya akademik Prodi Anestesi Hingga RS Kandou. Hingga Didepan, pelaksanaan Belajar Berencana disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya Upaya Mencegah dan penindakan Di perundungan.

Halaman 2 Untuk 2

(suc/kna)



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Tindak Kejahatan Perundungan