Varrena –
Sebuah desa cantik Ke kawasan Danau Como, Italia, kini Membahas tindakan tegas Untuk menekan dampak buruk Di lonjakan turis. Tak boleh bertelanjang dada Ke tempat umum.
Otoritas Desa Varrena resmi menerbitkan sederet aturan Mutakhir yang cukup ketat. Di sekian banyak Keputusan yang dibuat, ada satu aturan unik yang mendadak Karena Itu sorotan publik.
Pemerintah setempat melarang keras siapa saja berkeliaran Ke area Varenna tanpa busana atas alias bertelanjang dada, maupun hanya mengenakan Busana renang, seperti dikutip Di Washington Post Ke Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para turis sebenarnya masih diizinkan memakai Busana minim Di berada Ke area pantai, dermaga, atau tempat berlabuh perahu. Tetapi, cerita Berencana berbeda jika mereka nekat berjalan-jalan Di Busana terbuka Ke luar kawasan tersebut. Wisatawan yang tidak menutup dada Ke tempat umum bakal langsung dijatuhi denda sebesar 50 hingga 200 euro, yang jika dikonversikan Ke Di Kurs Mata Uang lokal setara Di Rp895.000 hingga Rp3.580.000 jika dirupiahkan.
Keputusan anyar ini tercantum secara resmi Ke situs Perjalanan Ke Luarnegeri Varenna sebagai bentuk revisi atau amandemen Pada peraturan kepolisian perkotaan. Aturan ketertiban ini diketahui sudah mulai berlaku secara efektif Sebelum tanggal 27 Juni lalu.
Selain menyasar cara berpakaian turis, aturan ini juga memperketat ruang gerak rombongan tur yang didampingi pemandu wisata. Jumlah peserta Di satu rombongan kini dibatasi maksimal 25 orang saja. Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara atau mikrofon juga resmi dilarang keras Untuk menjaga ketenangan serta mencegah polusi suara yang berlebihan Ke kawasan pemukiman.
Pemandu wisata yang tertangkap tangan melanggar aturan ini bakal Berusaha Mengatasi Hukuman Politik yang cukup berat. Mereka terancam denda mulai Di 100 hingga 400 euro (Rp 1.790.000-7.160.000). Tidak berhenti Ke situ, pemandu yang membandel juga berisiko dijatuhi Hukuman Politik tambahan berupa larangan memimpin rombongan tur Ke destinasi tersebut Pada beberapa bulan.
Rombongan turis juga dilarang keras mengganggu kenyamanan User jalan lain Ke fasilitas umum. Mereka sama sekali tidak diperbolehkan berhenti secara bergerombol, nongkrong, atau berkumpul hingga menutupi akses jalanan kota, alun-alun, maupun jembatan-jembatan tertentu.
Langkah tegas yang diambil Di Varenna ini sebenarnya bukanlah hal Mutakhir Ke Benua Biru. Banyak destinasi wisata populer lainnya Ke Eropa, seperti Kota Sorrento Ke Italia dan Narbonne Ke Prancis, yang juga sudah menerapkan ancaman denda serupa Untuk para turis yang kedapatan berpakaian kurang sopan Di berada Ke Ditengah kota.
(bnl/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Coba-coba Telanjang Dada Ke Desa Ini, Bisa Kena Denda Rp 4 Juta!











