Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!



Jakarta

Penjual ikan Di pasar Clementi, Singapura, didenda Rp28 juta Sesudah mengganggu penjual daging dan menyebut dagingnya tidak segar.

Persaingan Untuk berjualan menjadi hal yang wajar Di Di padatnya Kegiatan pasar. Tetapi, perbedaan pendapat atau perselisihan antar pedagang terkadang bisa terjadi.

Dilansir Bersama Mothership, (19/9/2026), penjual ikan bernama Xu Zhenji (68) disebut beberapa kali melontarkan komentar tentang lapak penjual daging. Ucapannya terdengar Dari pelanggan yang hendak membeli daging Di lapak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata perselisihan Di kedua lapak tersebut sudah dimulai Sebelum 2024. Keduanya berselisih mengenai penggunaan area bersama Di Disekitar lapak masing-masing.

Seorang penjual ikan Di pasar bikin keributan Sesudah menyenggol pedagang lain Di sebelahnya. Foto: Mothership

Secara berulang Xu mengomentari lapak penjual daging tersebut. Tidak sedikit komentarnya sampai terdengar dan mengganggu pembeli yang datang Sebagai membeli daging Di sana.

Penjual daging Lalu meminta perintah Lembaga Proses Hukum Sebagai menghentikan komentar yang Disorot menghina lapaknya. Lembaga Proses Hukum mengabulkan permohonan tersebut Di 8 Agustus 2024.

Di 24 Februari 2025, penjual daging juga Merasakan Personal Protection Order atau PPO. Xu Lalu diperintahkan membayar biaya Peristiwa Pidana sebesar 2.000 Matauang Asing Singapura atau setara Bersama Rp28 juta kepada penjual tersebut.

Tetapi, masalah Di keduanya ternyata belum sepenuhnya berakhir. Di 18 November 2025, Xu melihat seorang pelanggan perempuan berada Di lapak penjual daging.

Xu Lalu mengatakan bahwa daging Bersama lapak sebelah lebih baik. Ia juga menyarankan pelanggan tersebut membeli daging Bersama lapak lain.

Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!Sampai-sampai Tindak Kejahatan tersebut dibawa Di Lembaga Proses Hukum. Foto: Mothership

Penjual daging merasa perkataan itu dapat memengaruhi usahanya. Perbuatan tersebut Lalu Disorot sebagai Pada Bersama tindakan yang melanggar perintah perlindungan.

Xu juga disebut pernah mengatakan daging Di lapak tersebut merupakan daging beku. Pernyataan serupa dilaporkan terjadi Di 12 Januari 2025 dan 25 Februari 2026.

Untuk persidangan, Xu Berjuang Bersama tiga dakwaan berdasarkan Protection from Harassment Act. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan, Sambil dua dakwaan lainnya dipertimbangkan Pada Memutuskan hukuman.

Lembaga Proses Hukum akhirnya Memutuskan denda sebesar Rp28 juta Di 18 September 2026. Xu diperbolehkan membayar denda tersebut secara mencicil.

Pada dimintai komentar, Xu memilih tidak Menyoroti Tindak Kejahatan tersebut Bersama Detail. Ia hanya mengatakan menghormati keputusan Lembaga Proses Hukum yang telah dijatuhkan.

(dfl/adr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Senggol Lapak Daging Bilang Tak Segar, Penjual Ikan Ini Didenda Rp28 Juta!