Bisnis  

Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Mutakhir Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang

loading…

Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Di Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Mutakhir Yang Terkait Didalam Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Mutakhir Yang Terkait Didalam Syarat bagasi penumpang.

Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul Di Ditengah Komunitas menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Keputusan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi Di berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).

Didalam sistem Mutakhir tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa Didalam batas berat maksimum Di setiap koper.

Baca juga: Skema Bagasi Mutakhir Garuda Indonesia: Di Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan

“Aturan Yang Terkait Didalam ini sudah mulai berlaku Dari 1 September 2026. Tetapi, banyak Komunitas yang merasa dirugikan. Lantaran itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy Di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, perubahan Keputusan tersebut perlu dikaji kembali Didalam Merencanakan kesesuaian Di regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Pembantu Kepala Negara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.

“Aturan mengenai bagasi telah diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, Di mana Syarat bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Mutakhir Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang