Bisnis  

Usut Dugaan Pelanggar BBM Dukungan Pemerintah Ilegal Ke Perairan Semarang

loading…

Dugaan Pelanggar pengangkutan 4406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 Ditengah ditindaklanjuti Dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Foto/Dok

SEMARANG – Dugaan Pelanggar tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar Energi (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 Ke perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Ditengah, Ditengah ditindaklanjuti Dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM). Langkah ini menjadi Pada Didalam upaya pemerintah Sebagai memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai Syarat, sekaligus mencegah praktik yang Berpotensi Sebagai mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi Komunitas.

Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui Pada dilakukan pemeriksaan Dari Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 Ke 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan Peristiwa Pidana kepada Ditjen Gakkum ESDM Sebagai pendalaman dan proses Lebih Jelas, guna memastikan dugaan Pelanggar ditangani sesuai kewenangan serta Syarat hukum yang berlaku.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga Di 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae Ke Semarang, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Dukungan Pemerintah, 6.500 Liter Disita dan 2 Ditahan

Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat Berencana mengganggu distribusi BBM Sebagai kebutuhan Komunitas Ke Semarang dan Jawa Ditengah. Berdasarkan dokumen pembelian Didalam Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Karenanya, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan Didalam volume 406 KL yang ditemukan Di bukti administratif/Delivery Order (DO).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Pelanggar BBM Dukungan Pemerintah Ilegal Ke Perairan Semarang