Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan Memberi Pembatasan pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Di sidang hari ini Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.
“Dua, Memberi Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemungutan Suara terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Di Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Terkait Di KEPP
DKPP pernah Memberi Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan Di Ruang Sidang DKPP Di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Di Peristiwa Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Di dugaan Kartu Peringatan KEPP Peristiwa Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Di Peristiwa Pidana ini juga Memberi Pembatasan Pemberhentian Tetap Di jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Di Peristiwa Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Dari Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Di MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Sebab mangkir Di penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Di tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Di Peristiwa Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan yang digelar Di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memberi Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Ke Di Jakarta Ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Dari Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Ke sejumlah tempat Di Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara yakni Berpartisipasi Di penandatangan MoU Di tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Di mengikuti proses pendaftaran Parpol peserta Pemungutan Suara Rakyat 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Disorot Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Dari Hasyim Asy’ari selaku Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Di kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Di Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Di Teradu Ke Pengadu II ‘Bersama Penyelenggara Pemungutan Suara, kita Sejahtera. Bersama Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara, saya Sejahtera’. Percakapan Di Teradu Ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat terbukti melanggar prinsip profesional Di melakukan komunikasi yang tidak patut Di Kandidat peserta Pemungutan Suara Rakyat. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Di Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara