Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara pengganti Hasyim Asyari yang diberhentikan Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Sebagai Menyediakan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Sebagai melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Augus Mellaz Di Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin Akansegera menjabat hingga Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara dipilih secara definitif. Penunjukkan Afif dilakukan Untuk rangka menjalankan tugas organisasi Dari lembaga Penyelenggara Pencoblosan Suara.
“Akansegera menjalani tugas organisasi sampai Bersama dipilihnya ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara secara definitif,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mochammad Afifuddin Karena Itu Plt Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Pengganti Hasyim Asy’ari